Peserta pun harus menyatakan bersedia mengikuti program pelatihan vokasional, yang menjadi bagian dari manfaat JKP.
Adapun, menurut Roswita, manfaat JKP tidak hanya diberikan sebanyak satu kali. Hal tersebut karena kerap ditemukan pekerja yang terkena PHK lebih dari satu kali.
Manfaat JKP dapat diperoleh peserta BPJAMSOSTEK dalam rentang waktu minimal 10 tahun. Terdapat jeda lima tahun dari setiap pemberian manfaat JKP.
Menurut Roswita, pemberian manfaat JKP akan dikecualikan bagi peserta BPJS Ketetnagakerjaan jika berhenti bekerja karena mengundurkan diri. Selain itu, pengecualian pun berlaku jika peserta berhenti bekerja karena cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
BISNIS
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Potensi Investasi di SWF, Sampai Rp 24,53 T?