“Apabila ada buruh yang tidak disalurkan ke perusahaan lain, KSPI meminta perusahaan tidak menggunakan perhitungan pesangon yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja,” ucapnya.
Selain itu, KSPI meminta perusahaan memberikan waktu yang cukup kepada serikat pekerja dalam melakukan sosialisasi tentang rencana PHK tersebut. Perusahaan diminta tak tergesa-gesa dan memaksakan kehendak terhadap pekerja.
Sebelumnya diberitakan bahwa perusahaan retail PT Hero Supermarket Tbk. memutuskan untuk menutup seluruh gerai Giant per akhir Juli 2021. Presiden Direktur Hero Supermarket, Patrik Lindvall, menyebutkan, keputusan menutup seluruh gerai Giant merupakan tindak lanjut dari perubahan fokus strategi bisnis perusahaan.
“Gerai Giant lainnya akan dengan berat hati ditutup pada akhir Juli 2021 walaupun negosiasi terkait potensi pengalihan kepemilikan sejumlah gerai Giant kepada pihak ketiga masih berlangsung,” kata Patrik melalui keterangan resmi, Selasa, 25 Mei 2021.
Penutupan gerai Giant ini, kata Patrik, diputuskan setelah perseroan melakukan adaptasi terhadap dinamika pasar dan tren pelanggan yang terus berubah. "Termasuk menurunnya popularitas format hypermarket dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia; sebuah tren yang juga terlihat di pasar global,” tuturnya.
BISNIS
Baca: Giant Tutup, Pengamat Retail: Big Box Tak Berevolusi, Isinya Hanya Perang Harga