"Dengan memperhatikan tantangan di atas, maka penting dan mendesak untuk merekonstruksi kembali hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar lebih transparan, akuntabel dan berkeadilan," kata Sri Mulyani dalam rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 20 Mei 2021.
Hal itu, kata dia, perlu dilakukan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI.
Hubungan keuangan antara pusat dan daerah, menurutnya, perlu dibangun antara lain dengan mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah, serta sinergi dan harmonisasi pusat
dan daerah dalam menjaga kesinambungan fiskal.
Dia menuturkan alokasi TKDD telah meningkat secara signifikan dari hanya Rp 33,1 triliun di tahun 2000 menjadi Rp 795,5 triliun di tahun 2021. Peningkatan alokasi TKDD telah membawa banyak dampak positif, seperti meningkatnya pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, meningkatkan akses pendidikan maupun akses kesehatan di daerah.
Namun, Sri Mulyani melihat fakta menunjukkan bahwa pengelolaan Keuangan Daerah masih belum dilakukan secara efisien, efektif, dan disiplin, serta masih terjadi ketimpangan kinerja fiskal antar daerah.
BACA: Sri Mulyani Beberkan Soal Wacana Tax Amnesty Jilid II
HENDARTYO HANGGI