TEMPO.CO, Jakarta – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan memboikot produk PT Indomarco Pristama atau Indomaret mulai pekan depan. Sikap ini merupakan buntut dari perkara dugaan pembayaran tunjangan hari raya atau THR yang tidak sesuai ketentuan.
“Anggota FSPMI dan KSPI yang sudah menyatakan komitmentnya untuk tidak berbelanja di Indomaret meliputi wilayah Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota-kota lainnya,” kata Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz pada sabtu, 22 Mei 2021.
Buruh juga akan melakukan unjuk rasa di depan kantor Indomarco yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Adapun Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim buruh yang bergabung dengan gerakan ini mencapai 2,2 juta dan tersebar di 30 provinsi. Bila rata-rata setiap buruh belanja Rp 500 ribu per bulan di Indomaret, ia memperkirakan kerugian perusahaan karena gerakan boikot tersebut mencapai Rp 1 triliun.
Rencana buruh memboikot produk Indomaret dipicu saat pegawai Indomarco, Anwar Bessy, ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus perusakan barang perusahaan. Perkara itu bermula kala Anwar hendak menuntut hak atas tunjangan hari raya atau THR periode 2020 yang diduga dipotong manajemen.
Anwar adalah sopir perusahaan berstatus karyawan tetap yang bertugas mengirim barang-barang ke toko Indomaret. Tahun lalu tepatnya 8 Mei 2020, Anwar melayangkan protes kepada perusahaan karena memotong THR. Protes dilakukan selama dua hari, yakni 8 dan 11 Mei 2020. Protes itu dilaksanakan di Distribution Center (DC) Ancol, Jalan Ancol Barat 7 Nomor 2 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Anwar dituding merusak gypsum saat melakukan protes ke perusahaan. Ia pun diperkarakan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penghancuran atau perusakan Barang. Perkara dengan nomor 353/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr baru terdaftar setahun setelah protes dilakukan, yakni 26 Maret 2021. Anwar dilaporkan langsung oleh pihak Indomaret.
Adapun Said mengatakan kerusakan yang ditimbulkan Anwar terjadi secara spontan akibat kemarahannya lantaran perusahaan melanggar isi peraturan perusahaan. Semestinya, kata dia, penyelesaian dilakukan dengan jalan damai serta mengganti kerugian.
Sementara itu, ia melihat adanya pelanggaran lebih serius yang dilakukan perusahaan untuk memenuhi hak karyawannya. Said menyatakan seharusnya Indomarco membayar THR sesuai peraturan. Untuk pekerja yang memiliki masa kerja sampai dengan tiga tahun, mereka mesti digaji sebesar 1 bulan upah, masa kerja 3-7 tahun sebanyak 1,5 bulan upah, dan 7 tahun ke atas sebanyak 2 bulan upah.
“Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peratuan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015,” kata Said.
Said pun mewacanakan membawa masalah yang menimpa Anwar ke Sidang International Labour Organization atau ILO di Jenewa pada Juni 2021. Ia menyebut adanya dugaan pelanggaran Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Nomor 98 tentang Hak Berunding. KSPI sebagai anggota Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC) juga akan meminta ILO mengirim surat ke pemerintah Indonesia dan manajemen Indomarco.
Selain itu, KSPI akan melakukan kampanye internasional terhadap hak buruh dan dugaan kriminalisasi yang telah dilakukan Indomarco. “Isu kampanye yang akan kami usung adalah perusahaan retail terbesar di Indonesia diduga mengabaikan hak buruh dan mengkriminalisasi pekerjanya sendiri,” kata Said.
Baca Juga: Ancaman Boikot, Buruh Sebut Indomaret Potong THR 50 Persen