Terkait hal ini, manajemen Sritex dalam sebuah keterbukaan informasi di BEI memastikan bahwa pihaknya berupaya menyelesaikan permasalahan yang ada dengan seluruh mitra usaha sesuai koridor hukum yang berlaku.
Adapun Praktisi Hukum Kepailitan Rizky Dwinanto mengatakan bahwa dengan status PKPU saat ini, Sritex sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan restrukturisasi utang melalui pengajuan proposal perdamaian kepada para krediturnya.
"Tadi misalnya soal MTN itu, dengan skema restrukrisasi nanti bisa ditunda taruhlah mungkin tahun depan atau bulan depankah, yang itu menjadi pertimbangannya si debitur (Sritex)," kata Rizky, Selasa, 18 Mei 2021.
Rizky juga cukup yakin dengan posisi sebagai salah satu pemain tekstil dan produk tekstil (TPT) terbesar di Asia Tenggara, Sritex telah memiliki serangkaian strategi untuk menyelesaikan persoalan utang-utangnya.
Meski begitu, ia tak menyangkal bahwa Sritex bisa saja terjerumus dalam status pailit. Status pailit bisa disandang Sritex jika perseroan tidak mengajukan proposal perdamaian untuk merestrukturisasi utang-utangnya atau proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh mayoritas kreditur.
"Sritex adalah salah satu big companny, yang pasti kalau masuk dalam rezim PKPU, Sritex masih cukup yakin supaya bisnisnya tetap jalan. Jadi dengan momentum PKPU, ini akan dimanfaatkan Sritex sebagai jalan untuk restrukturisasi," kata Rizky.
BISNIS
Baca: Perusahaan yang Terafiliasi dengan Sritex Ini Kembali Digugat PKPU