TEMPO.CO, Jakarta - PT Senang Kharisma Textil kembali digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Padahal perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) ini baru saja lolos dari gugatan PKPU oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk.
Permohonan PKPU terhadap PT Senang Kharisma Textil kali ini diajukan oleh PT Nutek Kawan Mas ke Pengadilan Niaga Semarang pada Senin lalu, 10 Mei 2021. Rencananya, sidang disidangkan pada hari Selasa pekan depan, 18 Mei2021.
Dalam petitum gugatannya, pihak pemohon meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah pokok gugatannya.
Pertama, menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Senang Kharisma Textil untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakannya putusan ini.
Kedua, menunjuk dan mengangkat hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU terhadap termohon PKPU.
Ketiga, menunjuk Verry Sitorus dan Akhmad Henry Setyawan sebagai tim pengurus dalam proses PKPU atau tim kurator jika PT Senang Kharisma Textil dinyatakan pailit.
Sebelumnya, PT Senang Kharisma Tekstil mendapatkan gugatan PKPU dari PT Bank QNB Indonesia Tbk. Gugatan Bank QNB diajukan pada 20April 2021 dengan nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.