Adapun pada Senin lalu, 10 Mei 2021, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak permohonan PKPU oleh Bank QNB karena dinilai tidak memenuhi syarat pertama dan kedua UU Kepailitan dan PKPU. "Menolak permohonan PKPU dan mewajibkan pemohon membayar biaya persidangan," demikian bunyi putusan yang dikutip.
Tak hanya PT Senang Kharisma Textil, salah satu pemlik Grup Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya, Megawati, juga digugat PKPU saat itu oleh Bank QNB.
Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Allan Moran Severino, sebelumnya menyatakan bahwa Bank QNB merupakan salah satu kreditur PT Senang Kharisma Textil. Hanya saja, perusahaan ini statusnya tidak masuk dalam anak usaha Sri Rejeki Isman. "Laporan keuangan Senang Kharisma Textil terpisah dari Sri Rejeki Isman," kata dia.
Adapun kewajiban yang harus dibayar oleh PT Senang Kharisma Tekstil ke Bank QNB mencapai Rp 100,9 miliar. "Senang Kharisma Textil akan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Allan.
Allan saat itu juga mengatakan permohonan PKPU ini tidak berdampak pada kegiatan operasional Senang Kharisma Textil. "Perusahaan tetap beroperasi normal," ujarnya dalam keterangan ke bursa pada akhir April 2021 lalu.
BISNIS
Baca: Pandemi Covid-19, Laba Bersih Sritex 2020 Turun 2,6 Persen