Tak berhenti di situ, PT Senang Kharisma Textil masih mesti menghadapi gugatan yang sama. Pada 10 Mei lalu, PT Nutek Kawan Mas selaku supplier mengajukan gugatan PKPU ke perusahaan tersebut.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 16/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg tersebut, Verry Sitorus dan Akhmad Henry Setyawan ditunjuk sebagai Tim Pengurus PKPU dan Tim Kurator apabila nantinya PKPU tersebut dikabulkan.
Lalu bagaimana peluang perusahaan bisa lolos dari jeratan utang tersebut?
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, terdapat dua periode berlangsungnya PKPU. Periode pertama atau PKPU sementara berlangsung selama 45 hari. Sementara dalam periode PKPU tetap berlangsung selama 270 hari.
Pasal 242 UU Kepailitan dan PKPU juga menegaskan bahwa selama berlangsungnya PKPU, debitur tidak dapat dipaksa membayar utang. Selain itu, semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan.
Berikutnya, pada Pasal 265 UU Kepalitan dan PKPU, diatur pemberian kesempatan kepada debitur untuk mengajukan proposal perdamaian dengan para kreditornya saat pengajuan PKPU.