TEMPO.CO, Jakarta – Salah seorang pegawai PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Anwar Bessy alias Ambon, menjadi terdakwa dan tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia adalah salah satu pegawai yang melakukan aksi protes pada awal Mei 2020 karena adanya dugaan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan saat itu.
Tempo merangkum rangkaian kronologi kasus ini, berikut di antaranya:
1. Demo Soal THR pada 8-11 Mei 2020
Sebelumnya, proses hukum terhadap Anwar Bessy ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Anwar yang merupakan supir pengiriman barang-barang ke toko Indomaret, beserta beberapa pegawai lain kemudian melakukan aksi protes karena adanya kabar pemotongan THR 2020.
Said menyebut aksi protes berlangsung selama dua hari, 8 dan 11 Mei 2020. Aksi dilakukan di Distribution Center (DC) Ancol, Jl.Ancol Barat 7 No 2 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
2. Kerusakan Fasilitas Kantor
Dalam aksi tersebut, terjadi insiden kerusakan pada fasilitas kantor. Namun demikian, Said menyebut kerusakan itu tidak direncanakan sebelumnya oleh Anwar Bessy dan cenderung terjadi tanpa kesengajaaan.
“Itu pun hanya kerusakan kecil. Sayangnya, hal ini dijadikan pembenaran untuk memenjarakan seorang buruh yang mencari keadilan terhadap pembayaran THR,” kata Said Iqbal dalam keterangan pada 11 Mei 2021.
3. Indomaret Memberi Penjelasan
Pihak Indomaret pun membenarkan adanya peristiwa pengrusakan yang dilakukan oleh salah satu karyawan mereka pada tahun 2020 tersebut. Tapi, Indomaret menyebut THR 2020 telah dibayarkan kepada seluruh buruh sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya," kata Marketing Director Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.