"Selama lebih dari 30 tahun, manajemen Indomaret tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan. Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah," kata Wiwiek.
4. Kasus Berujung Pidana
Namun akibat kerusakan ini, Anwar pun dilaporkan ke polisi. "yang melaporkan (ke pihak berwajib) pihak Indomaret langsung," kata Amrizal, salah satu kuasa hukum Anwar Bessy saat dihubungi di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.
Kini, kasus Anwar Bessy masuk ke PN Jakarta Utara dengan perkara Penghancuran atau Perusakan Barang. Perkara dengan nomor 353/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr ini sudah terdaftar sejak Jumat, 26 Maret 2021.
Anwar didakwa dengan Pasal 335 KUHP atau Pasal 406 KUHP. Pada 4 Mei 2021, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan untuk terdakwa. "Selasa besok (18 Mei 2021) memasuki agenda pembacaan eksepsi," kata Amrizal.
Amrizal menyebut Anwar saat ini masih tercatat sebagai karyawan tetap di Indomaret. Tapi selama proses persidangan, Anwar kena skorsing oleh perusahaan. Anwar pun tidak berada di penjara, tapi berstatus tahanan kota.
5. Ancaman Boikot hingga Melapor ke ILO
Di tengah proses ini, ancaman boikot terhadap produk Indomaret pun datang dari para buruh. Mereka protes dengan pemidanaan terhadap Anwar Bessy. "Tentu harus diperjuangkan dengan cara apapun," kata Amrizal.
Di samping itu, Said Iqbal juga akan membawa kasus ini ke sidang International Labor Organization (ILO) pada bulan Juni 2021. Said yang juga pengurus pusat Badan PBB ILO ini akan melaporkannya sebagai kasus pelanggaran hak berserikat dan hak berunding.
6. Indomaret Minta Hargai Hukum
Meski demikian, Manajemen Indomaret menyerahkan sepenuhnya kasus terhadap Anwar pada proses hukum yang tengah berjalan. "Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," kata Marketing Director Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf.
Baca: Pegawai Indomaret jadi Terdakwa di PN Jakarta Utara Usai Protes soal THR 2020