TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia atau PHRI Banten meminta kepastian dan komitmen pemerintah Provinsi Banten terkait kebijakan penutupan destinasi wisata di Banten, agar pada 30 Mei 2021 dibuka kembali sesuai dengan instruksi gubernur tersebut.
"Kita mau apa lagi, sudah diputuskan. Kita terima saja kebijakan ini dan semoga setelah 30 Mei 2021 tidak terulang lagi dan dapat beroperasi dengan lancar," kata Ketua Harian PHRI Bantren Ashok Kumar di Serang, Senin, 17 Mei 2021.
Ashok menilai kebijakan Gubernur Banten dengan mengeluarkan surat instruksi penutupan destinasi wisata tersebut terlalu mendadak dan tanpa dikomunikasikan dengan para pelaku wisata. Karena sebelumnya untuk destinasi wisata menyatakan tidak tutup, hanya saja pembatasan pengunjung 50 persen dan penatapan protokol kesehatan yang ketat.
"Seharusnya memang ada sosialisasi terlebih dahulu, tidak bisa mendadak seperti itu," kata Ashok.
Namun demikian, kata Ashok, meskipun destinasi wisata untuk umum ditutup seperti pantai tersebut dan lainnya atas dasar instruksi gubernur Banten tersebut, tetapi untuk perhotelan masih berlangsung operasionalnya.
"Kami juga merasa kasihan bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pariwisata. Mudah-mudahan setelah 30 Mei nanti bisa buka kembali seperti biasa," kata Ashok Kumar.
Gubernur Banten Wahidin Halim menutup sementara destinasi wisata di Provinsi Banten hingga 30 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Di Provinsi Banten.
Dalam Instruksi Gubernur Banten yang ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2021 itu disebutkan, berdasarkan hasil monitoring terhadap kunjungan wisatawan di sejumlah destinasi wisata di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada Jumat dan Sabtu (14 dan 15/2021), mengindikasikan kunjungan wisatawan telah menimbulkan kerawanan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata.
Pelanggaran protokol kesehatan tersebut dapat menimbulkan risiko meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Gubernur Banten menginstruksikan Bupati/Walikota se-Provinsi Banten untuk menutup sementara destinasi wisata di wilayahnya mulai tanggal 15 Mei 2021 Pukul 21.00 WIB hingga 30 Mei 2021.
Baca Juga: 848 Wisatawan Melanggar Protokol Kesehatan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran