2. Perusahaan Outsourcing PLN Klarifikasi Soal THR Tak Sesuai Aturan: Kesalahpahaman
Perusahaan Outsourcing Perusahaan Listrik Negara (PLN), yakni PT Haleyora Power, mengkonfirmasi ihwal adanya kabar manajemen tak membayar tunjangan hari raya atau THR kepada pegawai alih dayanya sesuai ketentuan. Perseroan mengklaim telah melaksanakan kewajiban pembayaran tunjangan tepat waktu dengan jumlah seperti yang diatur dalam undang-undang.
Manajemen Haleyora Power Group berkomitmen untuk senantiasa mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan, serta pemenuhan terhadap hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja, khususnya dalam hal pembayaran THR,” kata Corporate Secretary Haleyora Power Erwin Ardianto dalam keterangannya, Kamis, 13 Mei 2021.
Ketentuan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Erwin mengatakan ada kesalahpahaman di kalangan pekerja.
Baca selengkapnya tentang THR di sini.
3. 1,5 Juta Orang Keluar dari Jabodetabek Sejak Pengetatan Mudik
Sebanyak 1,5 juta orang tercatat keluar dari Jabodetabek sejak masa pengetatan mudik 22 April lalu hingga 11 Mei 2021. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan masyarakat bergerak menuju arah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera melalui pelbagai pintu jalan tol maupun penyeberangan Merak-Bakauheni.
“Tujuan masyarakat itu bervariasi karena data diambil sejak pengetatan, apakah itu untuk mudik atau aktivitas yang dikecualikan, kita harus melihat spesifik,” ujar Adita dalam konferensi pers virtual, Kamis, 13 Mei 2021.
Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, Adita menerangkan adanya potensi lonjakan pergerakan arus balik pasca-Lebaran. Arus puncak balik diprediksi terjadi pada 16 dan 20 Mei 2021 atau H+3 dan H+7 Idul Fitri.
Baca selengkapnya tentang mudik di sini.