TEMPO.CO, Jakarta – Perusahaan Outsourcing Perusahaan Listrik Negara (PLN), yakni PT Haleyora Power, mengkonfirmasi ihwal adanya kabar manajemen tak membayar tunjangan hari raya atau THR kepada pegawai alih dayanya sesuai ketentuan. Perseroan mengklaim telah melaksanakan kewajiban pembayaran tunjangan tepat waktu dengan jumlah seperti yang diatur dalam undang-undang.
Manajemen Haleyora Power Group berkomitmen untuk senantiasa mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan, serta pemenuhan terhadap hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja, khususnya dalam hal pembayaran THR,” kata Corporate Secretary Haleyora Power Erwin Ardianto dalam keterangannya, Kamis, 13 Mei 2021.
Ketentuan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Erwin mengatakan ada kesalahpahaman di kalangan pekerja.
“Terjadi kesalahpahaman yang muncul di kalangan tenaga kerja akibat disinformasi terkait perubahan komponen pembayaran THR 2021,” kata dia.
Erwin menjelaskan, kendati terdampak pandemi Covid-19, Haleyora Power Group memastikan tidak mengurangi jumlah tenaga kerja dan tetap bisa memenuhi seluruh hak-hak normatif pegawainya. Ia pun menyebut perusahaan bisa menyelesaikan masalah.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz sebelumnya mengatakan Haleyora Power tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan. Ia menyebut THR yang diberikan oleh perusahaan menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta.
“Dengan demikian, THR yang diberikan oleh perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan atau kurang dari satu bulan upah,” katanya.
Padahal, kata Riden, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhadap mendapat THR sebesar satu bulan upah. Besaran upah ini meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap alias tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran.
FSPMI yang pun berkoordinasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Kedua organisasi itu meminta agar perusahaan segera membayarkan kekurangan THR buruh.
“Kami juga meminta Direktur Utama PT PLN bertanggungjawab terhadap persoalan THR di perusahaan outsourcing PLN. Karena persoalan ini bermula dari Perdir PLN Nomor 0219 yang dibuat oleh PLN, dan saat ini menjadi rujukan para vendor dalam perhitungan pembayaran THR," ujar Riden.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR
Baca Juga: Serikat Buruh Sesalkan Perusahaan Outsourcing PLN Tidak Bayar THR Penuh