Terkait dengan tidak adanya kepastian kerja, kata Said Iqbal, tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan. Sehingga, bisa saja seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing.
Begitu pun dengan buruh kontrak, yang saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak. Sehingga, menurut Said Iqbal, buruh bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali.
Berkenaan dengan tidak adanya kepastian pendapatan, menurut dia, terlihat dari dihilangkannya upah minimum sektoral. Di samping adanya klausa bahwa upah minimum kabupaten/kota 'dapat' ditetapkan.
"Kata 'dapat' di sini artinya, UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Jika tidak ditetapkan, maka akan terjadi penurunan daya beli buruh yang signifikan," ujar Said Iqbal.
Begitu pun dengan tidak adanya jaminan sosial. Said Iqbal menilai keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum mampu memberikan proteksi kepada buruh yang kehilangan pekerjaan.
Selain buruh kontrak dan outsourcing akan sulit mengakses JKP, dana JKP pun diambil dari dana JKK dan JKM. Sehingga ke depan dikhawatirkan akan terjadi gagal bayar.
Baca: May Day 2021, Ganjar Pranowo Minta Buruh Tak Demo Tapi Gelar Diskusi Online