TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan cair mulai H-10 Lebaran dan akan dilakukan secara bertahap.
Anggaran THR 2021 yang awalnya sebesar Rp 45,4 triliun dipangkas menjadi Rp 30,8 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran Indonesia yang masih dalam status pandemi Covid-19.
Namun, pemberian THR tahun ini akan tetap diberikan menyeluruh, meskipun anggarannya dipangkas hingga Rp 15 triliun.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021, dijelaskan tentang besaran dari dana THR yang akan diterima oleh ASN dan jajarannya.
Ada beberapa poin dan besaran yang berbeda – beda sesuai dengan PMK Nomor 42/2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Dilansir dari draft PMK Nomor 42/2021, berikut besaran THR dan gaji Ke-13 yang didapatkan oleh ASN, PNS, TNI, dan Polri untuk masing-masing golongan.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
• Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
• Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
• Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000
• Anggota: Rp 7.993.000