2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
• Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
• Eselon 2/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.432.000
• Eselon 3/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
• Eselon 4/Pejabat Pengawas:Rp 5.242.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan
• Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 2.235.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000
• Pendidikan SMA/D I/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 2.743.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
• Pendidikan D II/D III/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 2.963.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 3.411.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp 4.046.000
• Pendidikan S1/D IV/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.489.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000
• PNS dengan Pendidikan S2/S3/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.713.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000
BISNIS
Baca juga: Simulasi THR CPNS, 80 Persen dari Gaji Pokok dan Beberapa Tunjangan