TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengesahkan Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bagi calon PNS (CPNS), berdasarkan Pasal 7 berbunyi THR terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Berasan gaji PNS berbeda sesuai dengan pangkat. Berdasarkan golongan, SD dan SMP masuk golongan I, SMA golongan II, sarjana golongan III, dan untuk jabatan eselon golongan IV.
Lalu berapa besaran THR yang didapat CPNS? Jika disimulasikan ABC adalah seorang lajang dengan pendidikan terakhir sarjana, dia masuk pada golongan IIIa.
Maka, dia akan mendapatkan THR dengan rincian gaji pokok Rp 2.063.520, tunjangan pangan (tergantung hari masuk, anggap 22 hari) Rp 814.000, dan tunjangan umum Rp 1.260.000. Total yang masuk ke kantong ABC sebesar Rp 4.137.520.
Simulasi kedua adalah CAD adalah suami dengan pendidikan terakhir sarjana yang masuk golongan IIIa. Yang dia dapatkan hampir sama dengan ABC, tapi ditambah tunjangan keluarga.