Direksi:
Direktur Utama: Chalit Tayjasanant
Direktur: Abdy Salimin
Direktur: Lea Setianti Kusumawijaya
Direktur: Darwin Wibowo
Direktur Kepatuhan: Dhien Tjahajani
Direktur Unit Usaha Syariah: Herwin Bustaman
Direktur: Djumariah Tenteram
Direktur: Dayan Sadikin
Direktur: Suwatchai Songwanich
Agenda lain yang mendapat persetujuan dalam RUPSLB Bank Permata yaitu aksi peningkatan modal ditempatkan dan disetor melalui penawaran umum terbatas dengan penerbitan HMETD.
Berikutnya, agenda kedua yaitu perubahan anggaran dasar Bank Permata. "Agenda ketiga yaitu pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) PermataBank, guna memenuhi ketentuan Pasal 31 Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2017 juga telah disetujui," demikian informasi manajemen.
Selain RUPSLB, Bank Permata juga menyelenggarakan RUPST yang menyetujui empat agenda. Pertama, yakni persetujuan atas Laporan Tahunan 2020 dan pengesahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Kedua, penetapan penggunaan keuntungan bersih PermataBank untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Ketiga, penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan PermataBank untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan penetapan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukkannya.
Keempat, penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Bank Permata kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.
BISNIS
Baca: Gajah Tunggal Dapat Kredit Rp 1,325 Triliun dari BCA, Bank Permata dan Bank Hana