TEMPO.CO, Jakarta - PT Gajah Tunggal Tbk., memperoleh fasilitas kredit Rp 1,325 triliun dari pinjaman sindikasi tiga bank. Dari penjelasan perseroan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), pinjaman sindikasi itu berasal dari PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), PT Bank Permata Tbk. (BNLI), dan PT Bank KEB Hana Indonesia.
Adapun BCA bertindak sebagai mandated lead arranger dan bookrunner, serta agen fasilitas dari para pihak pembiayaan. Pinjaman sindikasi Rp 1,325 triliun itu memiliki tenor 7 tahun dan berdasarkan perjanjian kredit sindikasi tertanggal 26 Februari 2021.
Emiten berkode saham GJTL itu akan menggunakan pencairan atas kredit tersebut untuk melunasi lebih awal sisa utang kredit sindikasi dengan PT Bank QNB sebagai agen fasilitas sebesar US$ 78,75 juta dan Rp 200,32 miliar. Kredit sindikasi dengan PT QNB itu dilakukan pada 27 Juli 2017 dan akan jatuh tempo secara bertahap pada 2022.
Direktur Gajah Tunggal Kisyuwono menyebutkan fasilitas kredit baru itu diharapkan dapat membawa dampak positif secara jangka panjang. "Yaitu membantu likuiditas perseroan,” katanya seperti dikutip dari keterangannya, Kamis, 1 April 2021.
Lebih jauh, kata Kisyuwono, kredit sindikasi baru itu juga akan membantu perseroan meredam gejolak pengaruh valuta asing yang akan mempengaruhi laba rugi perusahaan. Pasalnya, fasilitas kredit baru seluruhnya diperoleh dalam mata uang rupiah dan memiliki tenor selama 7 tahun yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan perseroan.
Sebelumnya, emiten produsen ban yang 5 persen sahamnya dimiliki oleh investor kawakan Lo Kheng Hong tersebut diizinkan oleh pemegang sahamnya untuk menerbitkan surat utang senilai US$ 270 juta atau setara Rp 3,89 triliun (asumsi kurs Rp 14.434 per dolar AS).