Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PLN Bikin Rumah dari Limbah Batu Bara, Bagaimana Caranya?

image-gnews
Ilustrasi PLTU. Antaranews.com
Ilustrasi PLTU. Antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengumumkan proyek pengolahan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) di PLTU Tanjung Jati B di Jepara, Jawa Tengah. FABA tak lain adalah limbah dari proses pembakaran batu bara.

Menurut PLN, limbah ini bisa digunakan untuk membangun rumah. Saat ini, PLTU Tanjung Jati B sudah mengolahnya menjadi bahan bangunan seperti batako, paving, hingga beton pracetak.

"Digunakan untuk kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility) pembangunan rumah warga tidak mampu di sekitar pembangkit tersebut," tulis PLN dalam akun twitter resmi mereka @_pln_id pada Jumat, 16 April 2021.

Selain diolah menjadi bahan baku konstruksi dan infrastruktur, PLN juga menyebut limbah ini sangat bermanfaat bagi sektor pertanian. Sehingga, FABA bisa menjadi aset ekonomi bernilai tinggi. "PLN akan lebih mengoptimalkan pemanfaatannya," tulis PLN.

Pengolahan ini dilakukan usai pemerintah menghapus FABA dari daftar limbah B3 alias bahan berbahaya dan beracun. Penghapusan ini dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan pemerintah ini menuai protes. Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, Nur Hidayati, menilai pemerintah sedang meningkatkan risiko kematian di tengah pandemi Covid-19 dengan kebijakan ini.

“Pemerintah melonggarkan aturan yang meningkatkan risiko. Ini tidak etis karena kita tahu, dari studi yang dilakukan Harvard, ditemukan bahwa penderita Covid yang hidup di daerah polusi tinggi punya potensi kematian lebih tinggi,” ujar Nur dalam diskusi yang digelar secara virtual pada Ahad, 14 Maret 2021.

Tempo juga mengkonfirmasi terkait rencana jangka panjang PLN di PLTU Tanjung Jati B dalam pengolahan FABA ini. Namun, belum ada jawaban yang diberikan hingga berita ini diturunkan.

Baca: OJK Cerita Ada Orang Terbelit Utang di 40 Fintech dalam Seminggu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Cara Lapor Kabel PLN Rendah atau Kendur di Lokasi Anda

4 jam lalu

Tim Rekanan PLN tengah melakukan penormalan kabel usai kebakaran di Jalan Kebon Jeruk IV, RT 04 RW 06, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. TEMPO/Kiki Astari
4 Cara Lapor Kabel PLN Rendah atau Kendur di Lokasi Anda

Cara Lapor Kabel PLN Rendah atau kendur bisa melalui Telepon PLN di 123 atau Aplikasi PLN Mobile.


PLN Vs Pelanggan di Cengkareng, YLKI: Biar Pengadilan yang Putuskan

12 jam lalu

Petugas PLN tengah memberi penjelasan terkait Smart meter AMI (Advance Metering Infrastructure) pada pelanggan PLN kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Sebelumnya, PLN mencatat pemakaian listrik konsumen secara manual dengan mendatangi rumah ke rumah. Tempo/Tony Hartawan
PLN Vs Pelanggan di Cengkareng, YLKI: Biar Pengadilan yang Putuskan

YLKI mencatat ada 9 kasus pelanggan PLN keluhkan denda korban P2TL sepanjang tahun ini.


Top 3 Metro: Turap 1.200 Meter Cegah Banjir Luapan Cisadane, Pelanggan Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Titip Pesan ke PLN

1 hari lalu

Banjir di Serpong, Kota Tangerang Selatan akibat luapan Sungai Cisadane, Rabu 22 November 2023. (Dok BPBD)
Top 3 Metro: Turap 1.200 Meter Cegah Banjir Luapan Cisadane, Pelanggan Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Titip Pesan ke PLN

Pemerintah Kota Tangerang Selatan usul pembuatan turap sepanjang 1.200 meter di bantaran Sungai Cisadane untuk cegah banjir susulan.


Fakta-Fakta Warga Cengkareng Didenda Rp33 Juta Oleh PLN

1 hari lalu

Petugas PLN tengah mengganti meteran listrik model lama dengan Smart meter AMI (Advance Metering Infrastructure) pada rumah pelanggan PLN kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Sistem komunikasi digital ini membuat hasil baca meter menjadi lebih akurat.  Tempo/Tony Hartawan
Fakta-Fakta Warga Cengkareng Didenda Rp33 Juta Oleh PLN

Pelanggan PLN di Cengkareng, SL dan keluarganya didenda sebesar Rp33 juta oleh PLN UID Jakarta Raya


Denda PLN Tak Bisa Diganggu Gugat, Ini 3 Pelajaran yang Dibagikan Pelanggan di Cengkareng

1 hari lalu

Petugas PLN tengah memasang Smart meter AMI (Advance Metering Infrastructure) pada rumah pelanggan PLN kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Dengan Smart Meter AMI, penggunaan energi listrik pelanggan dapat dilakukan diketahui PLN dari jarak jauh. Tempo/Tony Hartawan
Denda PLN Tak Bisa Diganggu Gugat, Ini 3 Pelajaran yang Dibagikan Pelanggan di Cengkareng

Pelanggan PLN di Cengkareng, SL dan keluarganya, membagikan tiga pelajaran dan pengalaman untuk sesama konsumen perusahaan listrik negara itu.


Tak Kuasa Tolak Denda Rp 33 Juta, Pelanggan Cengkareng Titip Pesan Ini untuk PLN

2 hari lalu

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
Tak Kuasa Tolak Denda Rp 33 Juta, Pelanggan Cengkareng Titip Pesan Ini untuk PLN

Pesan dan harapan untuk PLN berdasarkan pengalaman yang telah dialami. Urusan pembayaran denda, akan diusahakan oleh keluarga.


PLN Journalist Award Kembali Dibuka

2 hari lalu

PLN Journalist Award Kembali Dibuka

PLN Journalist Award Kembali Dibuka, Mengulik Transisi Energi dari Sudut Pandang Jurnalis


Pelanggan Didenda PLN Rp 33 Juta Termasuk Golongan Pelanggaran Terbanyak

2 hari lalu

Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, 6 Januari 2016. PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. ANTARA/M Agung Rajasa
Pelanggan Didenda PLN Rp 33 Juta Termasuk Golongan Pelanggaran Terbanyak

Sempat melawan sejak Agustus lalu, satu keluarga pelanggan PLN di Cengkareng, Jakarta Barat, ini akhirnya menyerah.


Pelanggan PLN di Cengkareng Stop Perlawanan: Tak Ada Lagi Dana, Tenaga, dan Waktu

2 hari lalu

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
Pelanggan PLN di Cengkareng Stop Perlawanan: Tak Ada Lagi Dana, Tenaga, dan Waktu

Menolak langkah ke pengadilan, pelanggan PLN ini kini hanya berharap keringanan cicilan denda Rp 33 juta sepanjang mungkin.


Terkini: PLN Group Kerja Sama dengan 4 Startup, Kereta Cepat Whoosh Jadi Tranportasi Liburan

2 hari lalu

Petugas PLN tengah melakukan perawatan Saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di kawasan Desa Sumber Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 25 September 2023. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menargetkan pengembangannya akan mencapai  9,3 giga watt (GW) pada tahun 2030 mendatang. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: PLN Group Kerja Sama dengan 4 Startup, Kereta Cepat Whoosh Jadi Tranportasi Liburan

PLN Group meneken perjanjian kerja sama dengan empat startup Indonesia, yaitu Kanggo, Rekosistem, Imajin, dan Fresh Factory.