TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melihat adanya perilaku masyarakat yang masih kurang bijak dalam mencari pendanaan sehingga terbelit pinjaman online dari perusahaan financial technology atau fintech ilegal. Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, menceritakan terdapat seorang nasabah yang berutang di 40 fintech dalam sepekan.
“Kami temukan seorang konsumen dalam seminggu pinjam lebih dari 40 fintech. Ini kurang bijak karena di luar kemampuannya,” ujar Tirta dalam webinar yang ditayangkan di akun YouTube Infobank seperti dikutip pada Senin, 19 April 2021.
Ada pula seorang nasabah yang mencari pinjaman di lebih dari sepuluh perusahaan ilegal. Mereka yang terbelit pinjaman online ini, kata Titra, membuat laporan pengaduan kepada Satgas Waspada Investasi OJK untuk dibantu dicarikan jalan keluar.
Berdasarkan penelusuran OJK, masyarakat yang terjebak dalam pinjaman online tidak hanya berasal dari kelompok pendidikan rendah. Sebagian di antaranya bahkan memiliki latar belakang pendidikan sarjana, bahkan master atau lulusan S-2.
“Karena ada yang ingin cepat kaya, tapi enggak melalui kerja keras,” ujar Tirta.