TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen emiten restoran cepat saji PT Fast Food Indonesia Tbk. atau KFC berkomitmen membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat pada waktunya. Tak hanya itu, perseroan berjanji akan segera menyelesaikan perselisihan dengan serikat pekerja.
Hal tersebut disampaikan Direktur Fast Food Indonesia Dalimin Juwono dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Kamis, 15 April 2021. Ia menyebutkan, THR 2021 untuk seluruh pekerja akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
“Untuk THR 2021 akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan SE Menteri Tenaga Kerja tentang THR 2021 yaitu 7 hari sebelum hari raya,” kata Dalimin dalam keterbukaan informasi.
Pernyataan ini merespons sejumlah pekerja KFC yang baru-baru ini memprotes kebijakan manajemen perusahaan yang memangkas upah hingga 30 persen sejak April 2020. Mereka juga mempermasalahkan KFC yang tak membayar THR sesuai ketentuan.
Salah seorang koordinator Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SB PT Fast Food Indonesia Tbk. Antony Matondang, yang memprotes hal tersebut menjelaskan, KFC telah memotong upah dan menahan upah karyawan.
Berbeda dengan SPBI, kelompok pekerja KFC lainnya yakni Serikat Pekerja Fast Food Indonesia atau SPFFI menerima kesepakatan dengan manajemen perusahaan pada Januari 2021 tersebut, sementara SPBI tidak. Meski begitu, manajemen memukul rata kebijakan pemotongan upah 30 persen itu untuk semua karyawan. Termasuk bagi para karyawan di SPBI yang tidak setuju.
Antony menilai kebijakan pukul rata pemotongan upah semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Inilah yang diprotes Antony dan kawan-kawan, sampai melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan.