Selain itu, KFC tak membayar THR sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC. Perusahaan juga disebut menunda pembayaran upah lembur buruh dengan alasan pandemi Covid-19 sejak April 2020.
Lebih jauh, Dalimin mengaku bahwa perseroan sebetulnya tidak memiliki persoalan dengan Serikat Pekerja perseroan. Perseroan menjalankan hubungan industrial yang baik dengan selalu membuka dan hadir dalam forum dialog dengan para pekerja.
Dialog dilakukan baik bipartit maupun dalam forum mediasi atau tripartit dengan SPFFI yang berhak mewakili seluruh pekerja karena memiliki keterwakilan pekerja lebih dari 9.000 anggota. "Maupun dengan serikat-serikat pekerja lainnya yang ada di perseroan termasuk SPBI,” kata Dalimin.
Ia menyebutkan nilai beban gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan perseroan hingga 31 Desember 2020 baru akan terlihat pada rilis laporan keuangan Fast Food Indonesia pada akhir bulan ini. Dalam laporan keuangan itu, kata Dalimin, akan terlihat nilai beban gaji dan tunjangan teruns turun seiring dengan pembayaran yang dilakukan dan khusus untuk THR 2020 disebut sudah dibayar pada tahun lalu.
Adapun beban gaji dan tunjangan yang belum akan dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2021 akan terlihat dalam laporan keuangan tahunan 2021 dari emiten dengan kode saham FAST ini akan dirilis pada akhir Maret 2022.
Dalimin juga memastikan bahwa manajemen KFC sebelumnya telah bersepakat dengan SPFFI dan berencana untuk melunasi kewajiban perseroan atas karyawan itu. Hal ini seiring dengan harapan akan naiknya tren pendapatan perseroan dan setelah mencapai suatu target pendapatan tertentu yang disepakati dengan SPFFI.
BISNIS
Baca: Sejumlah Pekerja KFC Protes Upah Dipotong 30 Persen Tanpa Persetujuan