TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengkritik aturan Kementerian Ketenagakerjaan soal tunjangan hari raya atau THR Lebaran 1442 Hijriah yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Ketentuan dalam surat itu dinilai memberikan ketidakpastian bagi pekerja maupun pengusaha.
“Surat edaran yang ditandatangani pada 12 April 2021, khususnya yang terkait dengan perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan, menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika berpikir yang normal,” ujar Timboel dalam keterangannya, Selasa, 13 April 2021.
Salah satu poin surat itu menyebutkan bahwa perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan diminta melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.
Dialog dilaksanakan sesuai kesepakatan dan iktikad baik. Kesepakatan pun dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR paling lambat H-1 sebelum hari raya tiba.
Timboel mengatakan kewajiban pembayaran THR hingga H-1 bagi perusahaan diperkirakan bakal menimbulkan masalah bagi buruh. Sebab pada H-1 Lebaran, umumnya manajemen dan perkantoran sudah libur. Pengawasan terhadap kewajiban pembayaran THR pun dikhawatirkan menjadi kendor.