TEMPO.CO, Mataram - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menerima 4.601 pengaduan konsumen dalam lima tahun terakhir. "Terbanyak pengaduan soal perumahan," kata Ketua Komisi Publikasi dan Edukasi BPKN Johan Efendi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat, 9 April 2021.
Johan menyebutkan, dari empat ribu lebih pengaduan itu, sebanyak 2.651 di antaranya terkait dengan masalah perumahan yang dibangun oleh pengembang sejak 2017 hingga 1 April 2021.
Pengaduan konsumen perumahan itu di antaranya mempermasalahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum dari kompleks perumahan. Selain itu, fisik bangunan, legalitas, proses pembangunan perumahan mangkrak, penipuan, dan lainnya.
BPKN lalu menindaklanjuti pengaduan itu dengan mempertemukan konsumen dengan pengusaha untuk dimediasi. Hal tersebut merupakan upaya tahap pertama untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya.
Setelah dimediasi, kata Johan, BPKN kemudian memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pertemuan. Rekomendasi itu diserahkan kepada lembaga berwenang, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan konsumen.
"Jadi, BPKN bukan lembaga eksekutor. Oleh sebab itu, setiap pengaduan yang sudah menghasilkan rekomendasi, kami tindaklanjuti ke lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan," ucap Johan.