Seperti dilansir media massa, Perusahaan Daerah (PD) Irian Bakti, Irian Jaya menunggu surat bebas bea masuk dari Menperindag untuk mengimpor kendaraan bekas dari Korea dan Jepang. Bebas bea masuk tersebut akan membantu pemerintah daerah dan konsumen di sana yang akan membeli kendaraan-kendaraan bekas tersebut.
Saat ini, masyarakat Irian sangat membutuhkan kendaraan setelah sejumlah angkutan umum, truk, buldozer serta <>i>pick-up milik warga pendatang di Jayapura ditarik keluar daerah menyusul isu kemerdekaan Papua. Akibatnya, harga kendaraan sangat mahal dan sulit dijangkau baik oleh pemerintah daerah maupun pengusaha.
Harga kendaraan bekas dari Korea dan Jepang diperkirakan berkisar Rp 30-40 juta per unit. Harga itu jauh lebih murah dibanding harga kendaraan di dealer mobil di Jayapura. Untuk tahap pertama, pada tahun ini impor direncanakan sebanyak 1.300 unit, terdiri 500 minibus, 200 bus, 200 dump truck, 100 mobil tangki, 10 sedan untuk taksi bandara, 10 pick-up, 10 loader, 10 buldozer dan 250 engine dump truck. (Christiyanto)