TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan pekerja yang menjadi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang terkena pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan tiga manfaat dari program pemerintah itu. Ketiga manfaat itu, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
"Manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," tulis Ida melalui akun instagramnya @idafauziyahnu pada Rabu, 7 April 2021.
Ida menjelaskan program JKP bagi pekerja/buruh yang terkena PHK dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun manfaat lainnya dari program pemerintah tersebut adalah akses informasi pasar kerja juga akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.
Manfaat ketiga, kata Ida, adalah pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.