TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bertindak tegas bukan hanya terhadap kapal ikan asing pelaku illegal fishing, tapi kapal-kapal Indonesia yang melanggar ketentuan operasional pun ditindak tegas dalam 100 hari masa kerja sebagai menteri. Total ada 67 kapal ikan ditangkap dan 26 kapal ikan asing ilegal ditenggelamkan pada periode Januari sampai dengan Maret 2021.
“Ada 67 kapal yang ditangkap dan diproses hukum dan 26 kapal ilegal yang ditenggelamkan bersama dengan Kejaksaan RI pada triwulan pertama tahun 2021 ini,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 April 2021.
Dia menjelaskan bahwa dari 67 kapal yang ditangkap terdapat tujuh kapal ikan asing yaitu lima kapal berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, dan dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.
“Wilayah rawan illegal fishing masih di Selat Malaka dan Laut Natuna Utara,” ujarnya.
Selain kapal ikan asing, pada triwulan pertama tahun 2021 KKP menertibkan terhadap 60 kapal ikan berbendera Indonesia di berbagai perairan di Indonesia. Penertiban tersebut dilakukan karena kapal-kapal tersebut melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan maupun tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan.
”Kami tertibkan agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing),” kata Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono.
Pung juga menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan terhadap kapal ikan berbendera Indonesia tersebut dilakukan untuk mencegah konflik horisontal antar nelayan. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik yang lebih besar. “Kalau tidak ditertibkan, ada potensi peningkatan konflik dengan nelayan setempat,” ujar dia.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Dua Tersangka Pencuri Ikan di Natuna Terlibat Illegal Fishing Bertahun-tahun