"Pada prinsipnya ketentuan bank digital masih proses rule making rule yang merupakan bagian dari aturan RPOJK terkait bank umum," katanya, Selasa.
Dari sisi aktivitas penggunaan teknologi informasi, kata dia, OJK telah mengatur melalui POJK 13 Tahun 2020. Regulasi yang ditetapkan pada 24 Maret 2020 tersebut, merupakan perubahan atas peraturan otoritas jasa keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum.
"Kalau secara aktivitas untuk manajemen risiko teknologi informasi sudah ada aturannya di POJK 13 tahun 2020. Secara umum sudah diatur di situ," ucapnya.
OJK berupaya agar ketentuan mengenai bank digital akan sesuai dengan target yang ditetapkan yakni di semester I tahun ini. "Insya Allah," ujarnya.
BISNIS
Baca juga: Ada Bank Digital, OJK Bicara Soal Nasib Bank Konvensional