Di dalam ASN ini ada PNS dan PPPK. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pun juga harus mengacu pada beleid tersebut. Sehingga, pemerintah daerah memang mau tak mau harus menganggarkannya.
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro juga meyakini para gubernur, bupati, dan wali kota sepakat untuk mengangkat pada guru PPPK. "Oleh karena itu, tidak mungkin kepala daerah menelantarkan guru PPPK," kata Suhajar.
Sebagian dari para calon guru PPPK ini adalah guru honorer yang selama ini sudah dapat gaji dari APBD. Sehingga, kata Suhajar, pos alokasi itu sebenarnya sudah ada di daerah. Hanya saja mungkin, besarannya yang harus ditambah.
Sebab, gaji guru PPPK tentu lebih tinggi dari gaji guru honorer. Suhajar pun menyadari bisa ada selisih anggaran di daerah karena kepala daerah harus mengeluarkan APBD lebih banyak untuk gaji guru PPPK.
Tapi, Suhajar menyebut persoalan anggaran untuk gaji guru PPPK dan guru honorer semacam ini pasti akan ada jalan keluarnya. "Saya yakin dan percaya menteri keuangan dan menteri terkait lainnya akan mencari jalan keluar, seandainya perlu tambahan anggaran," kata dia.