Wahyu menuturkan, dengan adanya penguatan tata kelola tersebut diharapkan ASABRI segera pulih dan terus mampu menjaga amanah sebagai pengelola jaminan sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kemhan dan Polri.
Sebagai salah satu hasil dari pembenahan tersebut, Laporan Keuangan Tahun 2020 mendapat opini wajar tanpa modifikasian dari KAP Amir Abadi Yusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM) baik atas Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian maupun Program Pensiun. Opini Laporan Keuangan Tahun 2020 itu lebih baik dari opini Laporan Keuangan Tahun 2018 dan 2019.
"Opini wajar tanpa modifikasian ini merupakan penilaian pihak independen yang menunjukkan bahwa Laporan Keuangan ASABRI Tahun 2020 telah disusun sesuai prinsip akuntansi yang berlaku dan praktik pencatatan transaksi yang wajar," ujar Wahyu.
BACA: Kasus Asabri, Kejaksaan Agung Temukan Ada Aset Heru Hidayat di Singapura