TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keluatan dan Perikanan atau KKP menangkap empat unit kapal ikan cantrang yang melanggar ketentuan operasional di Selat Makassar.
Keempat kapal yang diketahui pernah melakukan praktik penurunan bobot kapal(mark down) tersebut tak berkutik saat diamankan oleh awak kapal pengawas perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP. Kapal tersebut beroperasi di Jalur II yang menjadi lokasi penangkapan ikan nelayan di bawah 30 GT.
“Kami mengonfirmasi penangkapan empat kapal cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar,” kata Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Maret 2021.
Tindakan tegas terhadap keempat kapal tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Trenggono untuk menegakkan aturan main dalam rangka mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Trenggono juga menyampaikan bahwa sudah waktunya nelayan cantrang beralih pada alat penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan.
Antam menuturkan bahwa penangkapan keempat kapal tersebut dilakukan oleh KP. Hiu 07 pada Kamis, 18 Maret 2021. Dalam gelar operasi yang dilakukan di WPPNRI 713 tersebut, KP. Hiu 07 mengamankan KM. Bagus Mina Barokah (118 GT), KM. Hasil Mina Yanfauna (59 GT), KM. Indi-1 (67 GT) dan KM. Puji Manunggal Sejati (88 GT) yang diketahui beroperasi di Jalur II.
Antam menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen di atas kapal diketahui bahwa kapal-kapal tersebut telah dilakukan pengukuran ulang, sebelumnya keempat kapal tersebut melakukan praktik mark down untuk mengecilkan nilai pungutan perikanan.
“Kapal-kapal ini pernah melakukan manipulasi GT kapalnya,” ujarnya.