Antam juga menegaskan bahwa upaya penertiban terhadap nelayan cantrang yang melakukan pelanggaran tersebut merupakan langkah preventif agar tidak semakin meningkatkan gesekan dan eskalasi konflik dengan nelayan setempat. Saat ini keempat kapal tersebut telah di ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru Kalsel.
“Ini juga langkah preventif agar tidak menimbulkan konflik horisontal,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menanggapi praktik mark down yang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Dia menekankan pentingnya dilakukan penertiban terhadap praktik manipulasi ukuran kapal tersebut karena menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara di sektor perikanan.
“Praktik mark down ini perlu untuk segera ditertibkan,” kata Pung.
Selain itu, Ipunk juga menyoroti praktik penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) oleh Pemerintah Daerah di luar wilayah yurisdiksi sebagai salah satu potensi gesekan horizontal antar nelayan.
Hal ini sesuai dengan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan yang banyak menemukan kapal yang Daerah Penangkapan Ikan (DPI)-nya di luar wilayah Pemerintah Daerah yang menerbitkan SIPI-nya
“Harusnya pemerintah daerah menyepakati mekanisme Andon jika berniat melakukan penangkapan lintas wilayah kewenangan,” ujarnya.
Selama tahun 2021, KKP telah menangkap 46 kapal perikanan yang terdiri dari enam Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 40 kapal ikan berbendera Indonesia.
BACA: Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Dugaan Kekerasan oleh Pengawal Menteri KKP
HENDARTYO HANGGI