Sedangkan peraturan sektor lainnya masih sama dengan sebelumnya yakni sektor perkantoran dengan kapasitas 50 persen dan instansi pemerintah sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB.
Kemudian sektor esensial dan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan yang diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas restoran untuk makan di tempat sebanyak 50 persen.
Airlangga juga menyebutkan tempat ibadah dan fasilitas umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah mengumumkan PPKM Mikro kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan dari 23 Maret sampai 5 April dengan tambahan lima provinsi. Dengan begitu, ada 15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro.
Kelima belas provinsi yang menerapkan PPKM Mikro itu meliputi Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Lalu ada Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
ANTARA