TEMPO.CO, Jakarta - Bank KB Bukopin menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan mantan Direktur Utama Bosowa Corporindo sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perbankan dalam proses penyelamatan Bank Bukopin di tahun 2020.
“Kami sebagai perusahaan terbuka senantiasa menghargai proses hukum, kita ikuti perkembangannya,” kata President Director KB Bukopin, Rivan A Purwantono, dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.
Rivan mengatakan selama ini perseroan tetap menjaga hubungan dan komunikasi yang baik dengan Bosowa Corporindo sebagai pemegang saham dari PT Bank KB Bukopin Tbk.
Rivan pun memastikan proses hukum yang berlangsung tidak akan mempengaruhi komitmen Perseroan dalam melanjutkan transformasi untuk mengembangkan KB Bukopin sesuai dengan semangat untuk menjadi bintang finansial Indonesia.
“Kami pastikan pula, operasional KB Bukopin di seluruh kantor cabang berjalan seperti biasa, pelayanan terbaik kepada nasabah tetap menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Brigadir Jenderal Helmi Santika membenarkan bareskrim telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perbankan. "Iya, betul," ujar Helmi saat dikonfirmasi pada Rabu, 10 Maret 2021.
Helmy menjelaskan, sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. "Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy.
BACA: Polri Periksa Sadikin Aksa Pekan Depan di Kasus Perbankan
CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA