Tempo telah mencoba mengkonfirmasi kabar gugatan tersebut kepada kuasa hukum Keluarga Cendana, Erwin Kallo. Namun hingga berita ini diturunkan, Erwin belum memberikan respons.
Baru-baru ini Kementerian Keuangan juga memastikan penyelesaian kasus piutang SEA Games XIX 1997 yang melibatkan Bambang Trihatmodjo terus berjalan. Proses penagihan ke putra presiden Soeharto ini akan terus dilakukan sampai utang kepada negara dinyatakan selesai.
"Termasuk dengan upaya eksekusi oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)," kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu, Lukman Effendi, kepada Tempo di Jakarta, Ahad, 7 Maret 2021.
Sebelumnya, Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang pada 4 Maret 2021. Bambang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang telah mencegahnya keluar negeri selama 1 tahun atas kasus piutang ini.
Bambang Tri, putra ketiga dari mantan presiden Soeharto itu adalah ketua konsorsium dalam perhelatan olahraga antar-negara Asia Tenggara tersebut. Utang pun muncul karena ada pinjaman negara kepada konsorsium, yang belum dikembalikan sampai hari ini.
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY | FAJAR PEBRIANTO
Baca: Kemenkeu: Utang Bambang Trihatmodjo Terus Ditagih Sampai Selesai