TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd, menggugat Yayasan Harapan Kita beserta tiga anggota keluarga Cendana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga anak mantan presiden Soeharto yang digugat itu adalah Siti Hardianti Hastuti Rukmana atau Mbak Tutut, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo.
Mitora adalah sebuah perusahaan konsultan asal Singapura. Sementara Yayasan Harapan Kita adalah salah satu yayasan yang mengelola Taman Mini Indonesia Indah.
Gugatan didaftarkan Mitora pada tanggal 8 Maret 2021 dengan nomor gugatan 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Adapun dalam petitum gugatannya, Mitora meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya beserta sejumlah tuntutan lainnya.
Pertama, menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan beserta yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar. Keempat, menghukum Yayasan Harapan Kita dan Mbak Tutut Cs untuk melaksanakan putusan itu.
Di akhir petitumnya, pihak Mitora juga meminta hakim untuk menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.
Selain nama tiga anggota keluarga Cendana, dalam gugatan itu juga disebutkan nama pihak lainnya. Mereka adalah Soehardjo Soerbakti, Sekretariat Negara (Setneg), Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.