Sedangkan terkait pengawakan kapal perikanan Ditjen Perikanan Tangkap akan berkolaborasi dengan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) yang mencakup pendidikan, pelatihan hingga sertifikasi.
Dia akan pastikan awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan kerja sebelum, saat dan setelah bekerja. Tidak hanya dari aspek hukum namun juga jaminan sosialnya. Kita akan dorong ini nantinya ke dalam peraturan menteri untuk penjelasan lebih rinci.
Terobosan itu, kata dia, juga mendukung program kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain memudahkan proses perizinan usaha juga akan mengubah pendekatan PNBP dari izin menjadi pungutan hasil perikanan (PHP).
Tak hanya itu, kata dia, KKP juga optimis dengan penetapan PP 27/2021 yang berdampak pada kemudahan berusaha dan berperan terhadap pemulihan ekonomi nasional yang terganggu akibat pandemi Covid-19.
BACA: KKP: Kami Ingin Semua Tangkapan Ikan Dapat Ditelusuri, Dengan Alat dan Kapal Apa
HENDARTYO HANGGI