TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ingin semua tangkapan ikan nelayan dapat ditelusuri asalnya dan cara penangkapannya sehingga akan memperlancar ekspor produk perikanan ke berbagai negara.
"Kami ingin semua ikan yang didaratkan bisa ditelusuri, di mana ditangkap, dengan alat tangkap apa, dengan kapal apa dan siapa yang menangkap. Ini adalah permintaan dan ketentuan-ketentuan yang harus kita akomodir apabila ikan kita ingin diekspor ke luar negeri," kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 5 Maret 2021.
Terkait dengan ketertetelusuran ikan hasil tangkapan, Zaini menyebutkan lembar awal sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hasil Tangkap Ikan (SHTI) terhadap setiap kapal perikanan yang pertama kali mendarat hasil tangkapan ikan harus memperhatikan data bongkaran ikan dan logbook penangkapan ikan.
Kemudian, lanjutnya, harus pula memperhatikan hasil pemeriksaan atau pengawasan kapal penangkapan ikan serta daftar kapal pada Regional Fisheries Management Organization (RFMO).
KKP tengah mengembangkan integrasi Sistem Telusur Dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) sebagai implementasi PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Melalui sistem ini, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) ingin menjaga daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik dan pasar global.