Hal itu dilakukan agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar. PT WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang menjalankan roda bisnisnya sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.
2. Kasus Handang Soekarno
Adapun pada 2017 silam Handang Soekarno, eks Kasubdit Bukper Ditgakum Ditjen Pajak dicokok KPK seusuai menerima 'angpao' dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang diduga membantu permasalahan pajak korporasi.
Di pengadilan, saat Handang disidang, dia tak hanya mengurus tax amnesty yang ditolak, tapi juga mengurus pengajuan restitusi hingga bukti permulaan yang sebenarnya tengah dilakukan di KPP PMA Enam Kalibata. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat di otoritas pajak dan orang penting.
Sejumlah pejabat yang terseret itu mulai dari eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan M. Haniv yang waktu itu menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus. Selain itu, ada ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo ikut tersangkut.
3. Kasus PT EDMI
Selain kasus Handang, perkara restitusi lainnya, yang sempat menjerat petugas pajak yakni pemerasan pajak PT EDMI, kasus salah satu penanam modal asing (PMA) yang diungkap pada 2016.
Bedanya dengan dua kasus di atas, posisi PT EDMI dalam perkara ini adalah korban pemerasan yang dilakukan oleh tiga pegawai pajak di KPP Kebayoran Baru Tiga. Ketiganya kini telah divonis karena memeras atau meminta uang lelah, setelah mengurus restitusi milik PT EDMI.