TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah enam orang berpergian ke luar negeri. Keenam orang itu dicegah agar memudahkan proses penyidikan kasus suap pajak yang tengah dilakukan oleh KPK.
Keenam orang itu adalah dua pegawai Ditjen Pajak dan enam empat orang lainnya yang diduga dari konsultan pajak. Adapun dua orang pegawai Ditjen Pajak yang dicegah ke luar negeri berinisial APA dan DR. APA diduga merupakan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Selain itu, empat orang lainnya adalah RAR, AIM, VL dan AS.
Kasus suap pajak yang belakangan marak dibicarakan ini bukan kali pertama terjadi saat Sri Mulyani Indrawati menjabat sebagai Menteri Keuangan. Setidaknya ada 5 kasus suap dan pemerasan yang terungkap selama Sri Mulyani kembali dari tugasnya sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia di Amerika Serikat.
Lima kasus ini merupakan perkara sempat lama menyita perhatian publik. Berikut daftar perkara suap dan pemerasan pajak tersebut:
1. Kasus PT Wahana Auto Ekamarga
Pada 2019 lalu KPK sempat mengusut kasus suap restitusi pajak yang menjerat pejabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Jumari; anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi; pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno, dan Komisaris PT WAE, Darwin Maspolim.
Dalam kasus ini Darwin telah memberikan suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada empat petugas pajak. Darwin selaku Komisaris Utama PT WAE sebelum tahun 2017 dan beralih menjadi Komisaris PT WAE di tahun berikutnya diduga menyuap keempat petugas pajak.