TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saiq Aqil Siradj menyampaikan penolakan organisasinya terhadap Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini mengatur tentang bidang usaha penanaman modal yang melegalkan minuman keras alias investasi miras.
"Dalam kaitan fiqih, kalau kita setujui sesuatu berarti menyetujui dampaknya. Kalau kita menyetujui adanya industri khamar (minuman keras), berarti kita setuju kalau bangsa ini teler semua," kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Menurut dia, mengkonsumsi khamar atau minuman keras, termasuk perjudian, adalah perbuatan setan. Status haram keduanya sudah ditegaskan dalam Al-Quran. "Tidak mungkin dicari jalan supaya halal," kata dia.
Dalam konferensi pers ini, hadir sejumlah toko seperti Ketua PBNU Marsudi Suhud dan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini. Lalu, hadir juga ustad Yusuf Mansur, hingga Gus Miftah.
Perpres ini sebelumnya memancing banyak penolakan di tengah masyarakat. Penolakan datang dari organisasi Islam hingga partai politik. Meski demikian, Jokowi memastikan bahwa beleid ini dicabut.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata dia di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.