“Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa,” tutur Ketua PWNU Jawa Timur Marzuqi Mustamar dalam surat resmi, Senin, 1 Maret 2021.
PWNU Jawa Timur meminta pemerintah memperhatikan pembangunan sumber daya manusia atau SDM yang berketuhanan dalam memperkuat investasi ekonomi. Karena itu, pemerintah diharapkan tidak mendorong munculnya pemodal-pemodal yang dianggap akan membawa mudarat.
3. PAN
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera mengkaji aturan soal izin miras. Dia mengatakan, pasal-pasal dalam Perpres tersebut sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
"Saya yakin bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit, sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak. Karena itu Perpres tersebut perlu di-review, kalau perlu segera direvisi, pasal-pasal tentang miras harus dikeluarkan," kata Saleh.
Dia menjelaskan, bila investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, bukan tak mungkin produk-produk yang dihasilkan akan didistribusikan ke provinsi lain. Karena itu, dia khawatir beleid ini akan memperluas peredaran miras.
4. MUI
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan izin investasi di bidang industri miras memicu eksploitasi. “Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi,” kata Anwar.
Anwar mengatakan aturan yang menjadikan industri miras sebagai usaha terbuka akan merugikan bagi masyarakat. Peraturan tersebut, kata dia, akan membuat peredaran miras menjadi semakin terbuka.