5. Produsen minuman, PT Delta Djakarta
Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk Sarman Simanjorang meminta pemerintah menjelaskan kontroversi mengenai Perpres yang kontroversial itu. Ia khawatir izin tersebut akan berpeluang memunculkan pesaing baru dan mengancam industri yang telah eksis.
“Pemerintah perlu menjelaskan secara komprehensif arah dari Perpres ini,” tutur Sarman.
Jika pemerintah memberikan kebebasan produksi, aturan ini justru akan menimbulkan persaingan yang lebih besar dan menyebabkan banjir pasokan. Musababnya, produsen minuman beralkohol yang ada saat ini sudah cukup memenuhi kebutuhan dalam negeri, baik untuk wisatawan, ekspatriat, maupun kapangan tertentu. “Produsen bertambah, tetapi pangsa pasar sangat terbatas,” ujarnya.
6. Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio
Agus Pambagio menilai Perpres yang melegalkan investasi miras berpotensi menarik masuknya modal asing. Menurut Agus, Perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal terutama di wilayah yang mendapatkan kedatangan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar.
"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," katanya.
Ia menambahkan kebijakan untuk kemudahan investasi miras ini secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat sekitar di daerah pariwisata serta mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi. "Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," ujarnya.
7. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 secara keseluruhan dapat mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas.
"Kalau dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas," kata Bahlik mengomentari kontroversi aturan terbaru soal izin investasi industri miras.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | DEWI NURITA| ANTARA
Baca: Kemenperin Sebut Belum Ada Investor Minuman Beralkohol Minat Tanam Modal di RI