TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) berharap pemerintah segera mengatur regulasi teknis di level kementerian dan lembaga untuk perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan.
"Apkasindo mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pertanian segera melakukan sinkronisasi penerbitan regulasi terkait antara lain Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan peraturan Direktur Jenderal yang mengatur tentang kebun sawit," kata Ketua Umum Apkasindo Gulat ME Manurung dalam konferensi pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.
Asosiasi berharap agar regulasi teknis dapat segera diterbitkan khususnya untuk percepatan Program Peremajaan Sawit (PSR) atau penanaman kembali sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo sebagai kegiatan Program Strategis Nasional (PSN) dan pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.
Selain itu, Apkasindo juga berharap diterbitkan regulasi yang mengatur agar petani sawit dapat mengurus sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) sebagai syarat wajib dalam amanah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Khusus untuk regulasi yang mengatur tentang perhutanan sosial, Gulat berharap kepastian peraturan agar dapat memberikan akses legal bagi petani sawit dalam melaksanakan kegiatan perkebunan dan mengikuti program PSR dan ISPO. Tujuan dari program tersebut dapat mengantisipasi para petani berurusan dengan perkara pidana maupun perdata karena menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.