Apkasindo mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengatur penyelesaian permasalahan lahan petani kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan melalui sejumlah peraturan pemerintah sebagai regulasi turunan dari UU Cipta Kerja.
Regulasi tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan.
Apkasindo mengapresiasi ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021, bahwa lahan petani sawit dalam kawasan hutan dengan mekanisme penguasaan lima tahun dan luas lahan maksimal 5 Ha diberikan kepada orang per orang serta terhadap pengakuan atas bukti-bukti kepemilikan lahan yang dimiliki petani tersebut.
Namun Gulat menekankan pada ketentuan penguasaan minimal 20 tahun sebagai syarat yang menentukan lahan tersebut akan dilepaskan dari kawasan hutan atau mengikuti perhutanan sosial untuk penguasaan di bawah 20 tahun.
Menurutnya, hal tersebut tidak tepat karena syarat penguasaan 20 tahun dinilainya baru relevan digunakan apabila tidak dapat ditemukan bukti-bukti penguasaan tanah yang sah seperti girik, letter C, sertipikat hak atas tanah, verklaring, dan lain-lain.