Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sama-sama Salah Transfer, Ini Beda Kasus BCA dan Citibank Amerika

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – PT Bank Central Asia atau BCA dan Citibank di Amerika Serikat sama-sama menghadapi kasus salah transfer dana belum lama ini. Salah transfer yang dilakukan Bank BCA terjadi di kantor cabang Citraland, Surabaya, dengan nilai transfer sebesar Rp 51 juta pada 2020.

Sementara itu, masalah yang dialami Citibank diakibatkan oleh kesalahan nilai transfer sebesar US$ 900 juta. Bank tak sengaja mentransfer uang dengan nominal lebih besar dari yang semestinya dikirim, yakni US$ 8 juta, untuk pembayaran bunga kepada sejumlah kreditur perusahaan kosmetik Revlon Inc.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, mengatakan kasus yang menimpa BCA dan Citibank berbeda. Dalam kasus BCA, bank keliru melakukan transfer kepada nasabah yang seharusnya tidak menerima uang tersebut.

Sedangkan, pada kasus Citibank Amerika, bank salah melakukan input pada nilai transfer. “Jadi di Citibank bukan transaksi nyasar, hanya nilainya yang terlalu besar,” ujar Piter saat dihubungi Tempo pada Jumat, 26 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Kasus Salah Transfer BCA, Pakar Hukum: Penerima Dana Wajib Mengembalikan

Dari sisi hukum, perkara kedua bank pun berbeda. Di Amerika, Piter mengatakan tak ada beleid tertulis yang secara khusus mengatur terkait perkara salah transfer. Karena itu, perkara diputuskan dengan preseden dari kasus yang terjadi sebelumnya, yang kemudian dipakai sebagai rujukan hukum.

Sementara itu, hukum di Indonesia memiliki aturan yang melindungi bank melalui Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dalam undang-undang tersebut, penerima dana transfer yang menggunakan uang yang semestinya bukan menjadi miliknya bisa terancam pidana hingga denda.

“Jadi dalam kasus BCA, bukan salah transfernya yang kemudian menjerat nasabah, tetapi penggunaan uang tersebut, sementara yang bersangkutan tahu kalau dana itu bukan miliknya,” kata Piter.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

16 jam lalu

CEO Citi Indonesia Batara Sianturi (memegang Ipad) dalam konferensi pers Pemaparan Ekonomi dan Kinerja Keuangan Citi Indonesia Tahun 2023 di Hotel Fairmont, Jakarta pada Selasa, 2 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.


17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

1 hari lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.


10 Cara Mengatasi M-Banking BCA Error, Salah Satunya Restart HP

1 hari lalu

Cara transfer BCA ke OVO ada 3 cara, Bisa  melalui BCA Mobile, KlikBCA, dan mesin ATM BCA. Simak langkah-langkahnya berikut ini. Foto: BCA
10 Cara Mengatasi M-Banking BCA Error, Salah Satunya Restart HP

Berikut ini cara mengatasi M-Banking BCA error yang tidak bisa diakses di ponsel Android maupun iOS Apple. Bisa dengan menguninstall hingga hapus cach


Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

1 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.


Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

2 hari lalu

Logo Bank Mandiri. Free Vector CDR
Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.


Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

4 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersiap memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur tambahan di kantor pusat BI, Jakarta, 30 Mei 2018. Bank Indonesia memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7-days repo rate 25 basis poin menjadi 4,75 persen untuk mengantisipasi risiko eksternal terutama kenaikan suku bunga acuan kedua The Fed pada 13 Juni mendatang. TEMPO/Tony Hartawan
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.


CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

4 hari lalu

Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan. Foto: Instagram/@lani_darmawan
CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.


Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

5 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

Ketegangan di Timur Tengah yang perlahan mereda menjadi salah satu faktor peluang menguatnya rupiah.


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

8 hari lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.