Sebelumnya, Ardi, warga asal Surabaya, Jawa Timur--yang bekerja sebagai makelar mobil—dihukum bui karena menggunakan dana Rp 51 juta yang masuk ke rekening BCA-nya pada 17 Maret 2020. Ardi berbelanja dan membayar utang dengan uang yang dikira hasil komisi penjualan mobil.
Sekitar sepuluh hari kemudian, BCA mengaku terjadi salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana tersebut. Karena uang sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh BCA. Pada Agustus 2020, Ardi dilaporkan ke polisi karena dianggap sengaja menggunakan uang yang diketahui salah transfer oleh BCA. Kasus telah disidangkan dan masuk tahap eksepsi.
BCA pun telah mengkonfirmasi mengenai salah transfer dana ini. "Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari lalu.
Sementara itu untuk kasus Citibank, bank tak sengaja mentransfer uang senilai US$ 900 juta kepada kreditur perusahaan kosmetik Revlon Inc. Padahal, bank seharusnya hanya mengirim uang US$ 8 juta. Seiring perjalanan waktu, sejumlah kreditur mau mengembalikan uang yang salah kirim dengan nilai total US$ 400 juta. Namun tersisa US$ 500 juta dana yang tetap dipegang oleh kreditur Revlon lainnya dan belum dikembalikan kepada Citibank.
Pengadilan Distrik Amerika Serikat pun memutuskan Citibank tak bisa menarik uangnya kembali senilai US$ 500 juta, yang jumlahnya setara Rp 7,002 triliun. Putusan tertuang dalam surat setebal 101 halaman yang dikeluarkan pada Selasa, 16 Februari 2021, dan dibacakan oleh Hakim Distrik Amerika Jesse Furman di New York.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | HENDARTYO HANGGI