“Kami telah himpun sedikitnya 500-an koperasi beraset mulai dari Rp 10 miliar hingga triliunan rupiah. Lalu, kami pilih 300 koperasi saja yang masuk kriteria koperasi besar dengan pengelompokan pada tiga kategori yaitu 100 Besar, 100 Progresif dan 100 Potensial,” kata dia.
Irsyad mengatakan sudah sejak 10 tahun terakhir aktif memantau perkembangan koperasi di tanah air, terutama terhadap koperasi-koperasi skala bisnis yang besaran aset, volume usaha maupun anggotanya tumbuh signifikan.
Selain rutin melakukan penelusuran langsung ke kantor-kantor koperasi tersebut, Irsyad juga aktif melakukan komunikasi via telepon dengan pengurus koperasi, menerima kiriman buku RAT, hingga penggalian data di Kementerian Koperasi dan UKM.
Hasilnya, Irsyad mengaku bisa menghimpun sekitar 500-an koperasi yang terbilang layak bisnis. Dari total 300 koperasi besar yang termuat di buku ini mencatat akumulasi aset sebesar Rp 85,102 triliun dengan volume usaha Rp 75,895 triliun dan melayani anggota sebanyak 7.569.339.
Jumlah aset tersebut, lanjut Irsyad, berkontribusi 55,9 persen terhadap total aset koperasi nasional, pada periode yang sama, sebesar Rp 152,113 triliun, volume usaha Rp 154,178 triliun dan dengan total anggota 22.463.738 orang. Sedangkan kontribusi berdasar volume usaha sebesar 49,2 persen dan 33,7 persen untuk total anggota.
Dalam buku yang terbit untuk keempat kalinya sejak 2012 ini, tercatat sejumlah koperasi unggulan lama, seperti Kospin Jasa Pekalongan, Jawa Tengah, Koperasi Kredit Lantang Tipo, Sanggau Kalimantan Barat, KSPPS UGT Sidogiri Pasuruan, atau pun Koperasi Telekomunikasi Selular Jakarta.
Kendati demikian terdapat peningkatan signifikan dari pencapaian aset, volume usaha dan anggotanya.
Untuk memacu pertumbuhan koperasi secara dinamis, maka penghargaan dipilah dalam tiga kategori agar koperasi dengan aset ratusan miliar rupiah tidak harus berhadapan dengan koperasi yang sudah mencetak aset triliunan rupiah.
Kategori I adalah apresiasi untuk koperasi dengan aset di atas Rp 1 triliun, Kategori II adalah koperasi dengan aset Rp500 miliar sampai dengan di bawah Rp 1 triliun, dan Kategori III koperasi dengan aset Rp100 miliar sampai dengan di bawah Rp 500 miliar.