Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan syarat bagi pelamar Kartu Prakerja tahun ini tak berbeda jauh dengan pelaksanaan program yang sama di tahun sebelumnya.
“Persyaratan untuk dapat menerima Kartu Prakerja sama dengan tahun 2020, yaitu warga negara usia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal,” ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan program tersebut ditujukan bagi pencari kerja, penganggur, dan pekerja maupun wirausaha khususnya yang terdampak pandemi Covid-19. Program Kartu Prakerja juga menjangkau pekerja yang terkena kebijakan dirumahkan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, dan pelaku UMKM yang usahanya mesti ditutup karena krisis.
Peserta yang mendaftarkan program Kartu Prakerja, Airlangga melanjutkan, dipastikan bukan dari kalangan pejabat negara, TNI/Polri, aparatur sipil negara atau ASN, anggota DPR dan DPRD, pegawai maupun pejabat BUMN dan BUMD, kepala desa, dan perangkat desa. Untuk mencegah duplikasi penerima bansos, Airlangga pun memastikan peserta Kartu Prakerja tidak akan sama dengan penerima bantuan sosial lain.
“Selain itu, penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya 2 anggota keluarga per kartu keluarga atau KK,” ujar Airlangga.
BACA: Kartu Prakerja Gelombang 12: Fitur Pembuatan Akun Sudah Aktif
FRANCISCA CHRISTY ROSANA